Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan beberapa antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dalam pencegahan infeksi Covid-19, dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Edaran ini berisi 12 hal yang harus diperhatikan perguruan tinggi di dalam melakukan pencegahan infeksi Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi antara lain himbauan Perilaku Hidup Sehat, pelaksanaan protokol kesehatan, pembelajaran jarak jauh dan penyesuaian kegiatan perguruan tinggi.