KULIAH LINTAS PERGURUAN TINGGI ANGGOTA APTIK


  1. PT anggota APTIK menyediakan sejumlah ‘kursi’ peserta kuliah untuk mahasiswa PT lain dari sejumlah matakuliah yang diselenggarakan pada semester I TA. 2020/2021
  2. Mahasiswa dari PT lain mendaftar matakuliah yang ditawarkan dan pendaftaran akan diterima sejauh masih ada tempat. Penerimaan memakai prinsip ‘first come first served’
  3. Mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan di PT lain (PT home yang memiliki mahasiswa yang berminat untuk mengambil MK di PT host) adalah pihak yang wajib menyesuaikan dirinya (kapan mulai, kapan berakhir, dll mengikuti ketentuan PT yang diikuti)
  4. Bagaimana MK tersebut akhirnya diakui oleh PT mahasiswa asal (PT home), sepenuhnya menjadi kewenangan PT asal mahasiswa tersebut (PT home)
  5. Pelaksanaan kuliah baik menyangkut bentuk interaksi, waktu, model evaluasi mengikuti ketentuan dari PT yang menawarkan matakuliah.
  6. Ketika pelaksanaan kuliah sudah berakhir maka setiap PT host wajib menerbitkan sertipikat hasil studi bagi mahasiswa luar PT yang mengambilnya.
  7. Berdasar sertipikat tersebut, PT home mengakui nilai yang diperoleh mahasiswanya dari PT lain
  8. PT home merekam data pengambilan matakuliah lintas APTIK ini ke PD Dikti seolah matakuliah tersebut diselenggarakan di tempatnya sendiri.

 


>>>Prosedur Baku