Dengan selesainya Perang Kemerdekaan pada akhir 1949, maka pada tahun 1950 dimulai upaya pembangunan bangsa Indonesia. Pada waktu itu tampak adanya suatu kekurangan besar, yaitu tidak cukup tersedia ahli-ahli yang berpendidikan tinggi untuk membangun Indonesia. Sarjana hukum saja hanya ada sekitar 200 orang padahal penduduk Indonesia sudah lebih dari 90 juta.

Melihat keadaan demikian, pimpinan Gereja Katolik di Indonesia merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam menghadapi permasalahan tersebut. Para uskup sepakat untuk mendirikan sebuah universitas Katolik di Indonesia. Tapi pada waktu itu tidak segera disusul dengan tindakan konkret karena mendirikan universitas jelas tidak mudah.

1955 :

17 Januari, merupakan tonggak awal berdirinya sebuah perguruan tinggi yang sekarang dikenal dengan nama Universitas Katolik Parahyangan. Pada hari itu didirikan AKADEMI PERNIAGAAN oleh Keuskupan Bandung, sebagai hasil kerjasama antara uskup Bandung Mgr.P.M.Arntz,OSC. (alm) dengan uskup Bogor Mgr.Prof.Dr.N.J.C.Geise,OFM. (alm) . Lalu bulan Agustus 1955, Akademi Perniagaan tersebut ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Sosio-Ekonomi Parahyangan yang sekarang menjadi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan.

1958 :

15 September, dibuka sebuah fakultas baru pada Perguruan Tinggi Sosio- Ekonomi tersebut diatas. Fakultas baru ini adalah FAKULTAS HUKUM. Sejalan dengan itu, nama Perguruan Tinggi Sosio – Ekonomi Parahyangan diubah menjadi Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan. 31 Oktober, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didirikan sebuah Yayasan, yang berstatus badan hukum, sebagai badan penyelenggara Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan.

1960 :

Dibuka sebuah fakultas baru lagi, yaitu FAKULTAS TEKNIK, yang mempunyai dua jurusan yaitu Teknik Sipil dan Teknik Arsitektur.

1961 :

Kembali didirikan sebuah fakultas baru, yaitu FAKULTAS SOSIAL POLITIK. Dengan demikian, maka Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan mempunyai empat fakultas : Ekonomi, Hukum, Teknik, Sospol. Pada tahun ini juga terbitlah Undang-undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, sehingga nama Perguruan Tinggi Katolik Parahyangan diganti menjadi UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN.

1962 :

19 April, dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 50 tahun 1962, Universitas Katolik Parahyangan ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang berstatus disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri.

1963 :

Perkembangan Universitas diutamakan bukan pada bertambahnya fakultas, melainkan pada peningkatan sarana dan prasarana ilmiah. Maka didirikan Lembaga Penyelidikan Ilmiah, untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada umumnya.

1981 :

Dengan berlakunya peraturan baru tentang akreditasi dan umur akreditasi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka dengan Surat keputusan Menteri Nomor 027/0/1981, Universitas Katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, untuk jangka waktu tiga tahun.

1983 :

1 Januari, penggabungan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Suryagung Bumi ke dalam Universitas Katolik Parahyangan dengan nama FAKULTAS FILSAFAT dikukuhkan dengan Surat Keputusan KOPERTIS Wilayah IV nomor 515/KOP/IV/Q/82 tanggal 20 November 1982. 19 Oktober 1983, Fakultas Filsafat disahkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 0446/0/1983 dengan nama Fakultas Filsafat, jurusan Agama dengan status terdaftar sampai tingkat sarjana.

1985 :

20 Januari, Universitas katolik Parahyangan dikukuhkan kembali sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan untuk jangka waktu lima tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 040/0/1985. Selaras dengan isi surat keputusan tersebut, Fakultas Sosial Politik disesuaikan namanya menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Demikian pula nama Lembaga Penyelidikan Ilmiah diubah menjadi Lembaga Penelitian, agar selaras dengan istilah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980.

1986 :

Dalam rangka perubahan sistem penyelenggaraan pendidikan secara nasional, tanggal 19 Mei 1986 ditetapkan status disamakan bagi empat fakultas di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Teknik, untuk jangka waktu tiga tahun.

1989 :

1 September, status disamakan ditetapkan kembali untuk jangka waktu tiga tahun, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0527/0/1989. 6 September, dengan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia Nomor 0560/0/1989, status Fakultas Filsafat ditingkatkan menjadi diakui untuk jangka waktu 4 tahun.

1990 :

23 November, diresmikan Proyek NTA-58, yaitu proyek kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belgia, dengan pelaksananya tiga pihak (Universitas Indonesia – Katholieke Universiteit

Leuven dan Universitas Katolik Parahyangan) untuk menyelenggarakan pendidikan Pasca Sarjana S-2 (Magister) dalam bidang studi Ilmu Administrasi dan Ekonomi Perencanaan.

1993 :

Pembukaan dua Fakultas baru mulai tahun akademik 1993/1994 yaitu Fakultas Teknologi Industri dengan dua jurusan (jurusan Teknik Industri dan jurusan Teknik Kimia) serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan dua jurusan (jurusan Matematika dan jurusan Fisika). Status terdaftar untuk kedua fakultas baru ini diperoleh melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34/D/O/1993 tanggal 20 April 1993.

1994 :

3 Februari,dengan berlakunya peraturan baru bahwa Fakultas Hukum tidak lagi mengenal jurusan, tetapi lebih pada program kekhususan, maka dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/DIKTI/Kep/1994 ditetapkan kembali status disamakan untuk program studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UNPAR, yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.

1995 :

12 Mei, dibuka program Diploma III Manajemen Perusahaan dan Teknik Sipil dengan status terdaftar diperoleh melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 120/DIKTI/Kep/1995. Empat tahun kemudian, dua program studi pada jalur pendidikan profesional tersebut memperoleh status disamakan. Pada tanggal 23 Juni 1995 melalui Surat Keputusan Depdikbud No. 312/DIKTI/Kep/1995 dibuka program Magister pada Program Pasca Sarjana dengan empat Program Studi, yakni Magister Manajemen, Magister Ilmu Hukum, Magister Teknik Sipil, dan Magister Arsitektur. 

1996 :

8 Agustus 1996, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 420/DIKTI/Kep/1996, dibuka Jurusan/Program Studi Ilmu Komputer untuk jenjang S1 di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dengan status terdaftar.

1997 :

17 November, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 78/D/O/1997, tentang Hasil Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi, maka Program Studi Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Akuntansi, Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Administrasi Negara, Teknik Arsitektur dan Teknik Sipil mendapat status Terakreditasi.

1999 :

Dengan semangat meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui Pendidikan Tinggi di Indonesia, pada 23 Desember 1999 UNPAR berhasil memperoleh Ijin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Doktor (S3) untuk Ilmu Teknik Sipil, dan Ilmu Hukum.

2000 :

17 April 2000, diperoleh Ijin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Sosial, dan Program Doktor Arsitektur. Berikutnya tanggal 24 April 2000 Ijin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Teologi, dan Doktor Ilmu Ekonomi.

2008 :

Untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka di tahun 2008 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berganti nama menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Sains dengan program studi: Teknik Informatika (dulu Ilmu Komputer), Matematika, dan Fisika. Pada tanggal 31 Desember 2008, Fakultas Ekonomi membuka Program Pendidikan Profesi Akuntansi (sesuai dengan keputusan Dirjen DIKTI Nomor:4690/D/T/2008).

2009 :

Pada tanggal 3 Febuari 2009, Program Pascasarjana membuka 2 program studi Magister baru, yaitu, Magister Teknik Industri dan Magister Teknik Kimia (sesuai dengan Keputusan Dirjen DIKTI Nomor: 111/D/T/2009 ).

 

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

Berdasarkan Rencana Strategis UNPAR 2015-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Pengurus Yayasan Nomor 06 Tahun 2016, rumusan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Universitas ditetapkan sebagai berikut:

Visi

Menjadi komunitas akademik humanum yang mengembangkan potensi lokal hingga ke tataran global demi peningkatan martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan.

Humanum adalah kemanusiaan yang utuh dan penuh atau integral, dimana setiap pribadinya memiliki sikap hidup yang menghormati martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan dengan berlandaskan pada iman, harapan dan kasih.

Misi

  1. Membangun komunitas akademik yang semakin humanum dalam rangka pengembangan dan pewarisan nilai budaya secara kristis-kreatif;
  2. Menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam rangka mengembangkan potensi lokal hingga ke tataran global;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dan menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni demi peningkatan martabat manusia dan memelihara keutuhan alam ciptaan.

sesuai dengan sesanti Universitas, Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti, yang bermakna berdasarkan Ketuhanan menuntut ilmu untuk dibaktikan kepada masyarakat.

 

Tujuan

Mewujudkan Universitas Katolik Parahyangan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih berkembang yang secara generik terumus dalam mewujudkan “the great UNPAR”.

 

Sasaran

  1. Menguatnya identitas UNPAR sebagai komunitas akademik yang semakin humanum. Hal ini harus menjadi identitas UNPAR yang bertumpu pada Spiritualitas dan Nilai-nilai Dasar (SINDU) dan ditunjukkan oleh peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kualitas tata kelola UNPAR;
  2. Menjadikan UNPAR sebagai universitas pilihan dan semakin diakui
    • UNPAR menjadi universitas pilihan bagi para calon mahasiswa untuk pengembangan diri dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta menjadi institusi yang tepat untuk pengembangan karakter yang unggul; dan
    • UNPAR mendapatkan pengakuan yang semakin luas baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini tidak terbatas pada akreditasi institusi A (baik sekali) dari BAN-PT atau LAM-PT dan/atau akreditasi regional/internasional, tetapi juga menjadi rujukan/referensi bagi berbagai pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat)
  3. Meningkatnya kualitas tata kelola universitas dan proses penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan prinsip good university governance dan tradisi baik UNPAR

 

Informasi
Jalan Ciumbuleuit No.94, Bandung, Jawa Barat, Indonesia 40141
Telp. (022) 203 2655; (022) 204 2004
Faks. (022) 203 1110
Email: humas@unpar.ac.id
http://unpar.ac.id/